Manusia pasti
berbuat dosa dan pasti butuh ampunan Allah. Oleh karena itu Allah memberikan
keutamaan dan kemurahan kepada hambaNya dengan mensyariatkan amalan-amalan yang
dapat menghapus dosa disamping taubat. Sebagiannya dijelaskan dalam Al-Qur’an
dan sebagiannya lagi dalam Sunnah Rasululloh SAW. Diantaranya sebagai berikut :
1.
Menyempurnakan Wudhu’ Dan Berjalan Ke Masjid
sebagaimana
disampaikan Rasululloh SAW :
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا
يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ
قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ
عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ
الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ
Artinya : “Maukah
kalian aku tunjukkan sesuatu yang dapat menghapus dosa dan mengangkat derajat.”
Mereka menjawab : “Iya wahai rasululloh. Beliau berkata : “menyempurnakan wudhu
ketika masa sulit dan memperbanyak langkah kemasjid serta menunggu sholat satu
ke sholat yang lain, karena hal itu adalah ribath. (HR Muslim dan Al Tirmidzi).
Juga dalam
sabda beliau yang lain :
إِذَا تَوَضَّأَ الرَّجُلُ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ
إِلَى الصَّلَاةِ لَا يُخْرِجُهُ أَوْ
قَالَ
لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا إِيَّاهَا لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلَّا
رَفَعَهُ
اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً أَوْ حَطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةً
Artinya : “Jika
seseorang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya kemudian berangkat sholat
dengan niatan hanya untuk sholat, maka tidak melangkah satu langkah kecuali
Allah angkat satu derajat dan hapus satu dosa.” (HR Al Tirmidzi).
2.
Puasa Hari Arofah Dan Asyura’
dengan dalil :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ
إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي
قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِي بَعْدَهُ وَ صِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ
إِنِّي أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي
قَبْلَهُ
Nabi SAW Bersabda
: Puasa hari Arafah saya berharap dari Allah untuk menghapus setahun
yangsebelumnya dan setahun setelahnya dan Puasa hari A’syura saya berharap dari
Allah menghapus setahun yang telah lalu. (HR Al Tirmidzi dan dishohihkan Al
Albani dalam Shohih Al Jaami’ no. 3853)
3.
Beribadah Di Bulan Romadhon
dengan dalil
sabda Rasululloh SAW :
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَ احْتِسَابًا غفِرَ لَهُ
مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya :
“Barang siapa yang menegakkan romadhon dengan iman dan semata-mata mengharap
pahala Allah maka diampunilah dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
4. Haji
Yang Mabrur
dengan dalil :
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَ لَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ
كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Artinya “Barang
siapa yang berhaji lalu tidak berkata keji dan berbuat kefasikan maka ia kembali
suci seperti hari ibunya melahirkannya (HR Al Bukhori)
dan sabda
beliau :
الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا
الْجَنَّةُ
Artinya : “Haji
yang mabrur tidak ada balasannya melainkan syurga. (HR Ahmad).
5.
Memberikan Tenggang Waktu Pembayaran Hutang Orang Yang Sulit Membayar
dengan dalil :
عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ
أُتِيَ اللَّهُ بِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِهِ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَقَالَ لَهُ
مَاذَا عَمِلْتَ فِي الدُّنْيَا قَالَ يَا رَبِّ آتَيْتَنِي مَالَكَ فَكُنْتُ
أُبَايِعُ النَّاسَ وَكَانَ مِنْ خُلُقِي الْجَوَازُ فَكُنْتُ أَتَيَسَّرُ عَلَى
الْمُوسِرِ وَأُنْظِرُ الْمُعْسِرَ فَقَالَ اللَّهُ أَنَا أَحَقُّ بِذَا مِنْكَ
تَجَاوَزُوا عَنْ عَبْدِي
Dari Hudzaifah
beliau berkata : “Allah memanggil seorang hambaNya yang Allah karuniai harta.”
Maka Allah berkata kepadanya : “Apa yang kamu kerjakan di dunia ?” Ia menjawab :
“Wahai Rabb.. Engkau telah menganugerahkanku hartaMu lalu aku bermuamalah
dengan orang-orang. Dan dahulu akhlakku adalah memaafkan, sehingga aku dahulu
mempermudah orang yang mampu dan menunda pembayaran hutang orang yang sulit
membayar.” Maka Allah berfirman : “Aku lebih berhak darimu maka maafkanlah
hambaKu ini.” (HR Muslim).
6. Melakukan Kebaikan Setelah Berbuat Dosa
dengan dalil :
اتَّقِ
اللَّه
حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ
النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Artinya : “Bertakwalah
kepada Allah dimanapun kamu berada, ikutilah kejelekan dengan kebaikan niscaya
ia akan menghapusnya dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang mulia.”
7. Memberi
Salam Dan Berkata Baik
dengan dalil
sabda Rasululloh SAW :
إِنَّ مِنْ مُوْجِبَاتِ الْمَغْفِرَةِ بَذْلَ
السَّلاَمِ وَحُسْنَ الْكَلاَمِ
ِِArtinya : “Sesungguhnya
termasuk sebab mendapatkan ampunan adalah memberikan salam dan berkata baik.”
8.
Sabar Atas Musibah
dengan dalil
sabda Rasululloh SAW :
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
يَقُولُ إِنِّي إِذَا ابْتَلَيْتُ عَبْدًا مِنْ عِبَادِي
مُؤْمِنًا فَحَمِدَنِي عَلَى مَا ابْتَلَيْتُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ
مِنْ
مَضْجَعِهِ ذَلِكَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ مِنْ الْخَطَايَا
Artinya : “Sesungguhnya
Allah Azza Wa Jalla berfirman : “Sungguh Aku bila menguji seorang hambaKu yang
mukmin, lalu ia memujiku atas ujian yang aku timpakan kepadanya, maka ia
bangkit dari tempat tidurnya tersebut bersih dari dosa seperti hari ibunya
melahirkannya.”
9.
Menjaga Sholat Lima
Waktu Dan Jum’at Serta Puasa Romadhon
dengan dalil
sabda Rasululloh SAW :
الصلوات الخَمْسُ وَ الجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَ
رَمَضَان إِلَى رَمَضَان مُكَفِّرَاتُ مَا بَينَهُمَا إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ
Artinya : “Sholat
lima waktu dan
jum’at ke jum’at dan Romadhon ke Romadhon adalah penghapus dosa diantara
keduanya selama dijauhi dosa besar.” (HR Muslim)
10. Adzan
dengan dalil
sabda Rasululloh SAW :
إِنَّ الْمُؤَذِّنَ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ
Artinya : “Seorang
Muadzin diampuni dosanya sepanjang (gema) suaranya. (HR Ahmad)
11. Sholat
Lima Waktu
dengan dalil
sabda Rasululloh SAW :
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا
بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا
مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِي مِنْ دَرَنِهِ قَالُوا لَا يُبْقِي
مِنْ
دَرَنِهِ
شَيْئًا قَالَ فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللَّهُ بِهِ
الْخَطَايَا
Artinya : “Bagaimana
pendapat kalian seandainya ada sungai di depan pintu rumah kalian yang digunakan
untuk mandi setiap hari lima
kali, apa yang kalian katakan apakah tersisa kotorannya?” Mereka menjawab : “Tidak
tersisa sedikitpun kotorannya.” Beliau bersabda : “sholat lima waktu menjadi sebab Allah menghapus
dosa-dosa.” (HR Al Bukhori).
12. Memperbanyak
Sujud
dengan dalil
sabda Rasululloh SAW :
عَلَيْكَ بَكَثْرَنِ
السُّجُوْدِ فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَكَ اللهُ
بِهَا دَرَجَةً وَ حَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيْئَةً
Artinya : “Hendaklah
kamu memperbanyak sujud kepada Allah, karena tidaklah kamu sekali sujud kepada
Allah kecuali Allah mengangkatmu satu derajat dan menghapus satu kesalahanmu
(dosa).” (HR Muslim).
13.
Sholat Malam
dengan dalil :
عَلَيْكَ
بِقِيَامِ
اللَيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ
لَكُم لإِلَى رَبِّكُمْ وَ مُكَفِّرَةٌ للسَّيْئَاتِ وَ مَنْهَاةٌ
عَنِ
الإِثْمِ
Artinya : “Hendaklah
kalian sholat malam, karena ia adalah kebiasaan orang yang sholeh sebelum
kalian dan amalan yang mendekatkan diri kepada Robb kalian serta penghapus
kesalahan dan mencegah dosa-dosa.”
14.
Berjihad Di Jalan Allah
dengan dalil :
يُغْفَرُ للشَّهِيْدِ كُلَّ ذَنْبٍ إلاَّ الدَّيْن
Artinya : “Semua
dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim)
15. Mengiringi
Haji Dengan Umroh
dengan dalil :
تَابِعُوْا
بَيْنَ
الحَجِّ وَ الْعُمْرَةِ فَإِنَّ مُتَابَعَةَ بَيْنَهُمَا تَنْفِيْ
الْفَقْرَ
وَ الذُّنُوْبِ كَمَا تَنْفِيْ الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ
Artinya : “Iringilah
antara haji dan umroh, karena mengiringi antara keduanya dapat menghilangkan
kefakiran dan dosa sebagaimana Al-Kier (alat pembakar besi) menghilangkan karat
besai. (HR Ibnu Majah)
16. Shodaqah
dengan dalil :
إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِن
تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرُُ لَّكُمْ وَيُكَفِّرُ
عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
Artinya : “Jika
kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu
menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka
menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu
sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
(QS. 2:271)
Rasululloh SAW
pun bersabda :
الصَّدَقَةُ تُطْفِىءُ الْخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِىءُ
الْمَاءُ النَّارَ
Artinya : “Shodaqah
itu menghapus dosa seperti air memadamkan api.”
17. Menegakkan
Hukum Pidana
dengan dalil :
أَيُّمَا
عَبْدٍ أَصَابَ شَيْئَاً مِمَّا نَهَى اللهُ عَنْهُ ثُمَّ أُقِيْمَ عَلَيْهِ
حَدُّهُ كُفِّرَ عَنْهُ ذَلِكَ الذَّنْبُ
Artinya : “Siapa
saja yang melanggar larangan Allah kemudian ditegakkan padanya hukum pidana
maka dihapuslah dosa tersebut.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar