KURBAN
Pengertian Kurban
Kurban
adalah Nama bagi hewan yang disembelih pada hari raya ‘Idul adha dan hari
tasyriq dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Hukum Kurban
Hukum
kurban adalah Sunnah muakkad kifayah dalam arti apabila ada satu anggota
keluarga yang melakukannya, maka sudah mencukupi bagi yang lain.
Jenis-Jenis Hewan Kurban
1.
Kambing domba / kibas yang berumur satu tahun lebih.
2.
Kambing biasa yang berumur dua tahun lebih.
3.
Sapi / Lembu yang berumur dua tahun lebih.
4.
Unta yang berumur lima
tahun lebih.
Sifat-Sifat Hewan Yang Tidak Bisa Dibuat Kurban
1.
Al-‘Auro’ yaitu Hewan yang buta.
2.
Al-‘Arja’ yaitu Hewan yang pincang.
3.
Al-Maridhoh yaitu Hewan yang sakit.
4.
Al-‘Ajfa’ yaitu Hewan yang kurus kering.
5.
Al-Maqthu’ul udzun yaitu Hewan terpotong telinganya.
6.
Al-Maqthu’udz dzanbi yaitu Hewan yang tepotong ekornya.
Adapun
hewan yang dikebiri atau yang tidak bertanduk, maka boleh dibuat kurban.
Kesunatan-Kesunatan Penyembelihan
-
Membaca basmalah.
-
Membaca sholawat.
-
Menghadap kiblat.
-
Membaca takbir 3 kali.
- Berdoa
agar diterima.
-
Menajamkan pisau.
-
Menjalankan dan menekan pisau.
-
Membaringkan hewan kurban ke sisi kirinya dan mengikat semua
kakinya kecuali kaki kanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar