Senin, 14 Oktober 2013

Artikel, KURBAN



KURBAN

Pengertian Kurban

Kurban adalah Nama bagi hewan yang disembelih pada hari raya ‘Idul adha dan hari tasyriq dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Hukum Kurban

Hukum kurban adalah Sunnah muakkad kifayah dalam arti apabila ada satu anggota keluarga yang melakukannya, maka sudah mencukupi bagi yang lain.

Jenis-Jenis Hewan Kurban

1. Kambing domba / kibas yang berumur satu tahun lebih.
2. Kambing biasa yang berumur dua tahun lebih.
3. Sapi / Lembu yang berumur dua tahun lebih.
4. Unta yang berumur lima tahun lebih.

Sifat-Sifat Hewan Yang Tidak Bisa Dibuat Kurban

1. Al-‘Auro’ yaitu Hewan yang buta.
2. Al-‘Arja’ yaitu Hewan yang pincang.
3. Al-Maridhoh yaitu Hewan yang sakit.
4. Al-‘Ajfa’ yaitu Hewan yang kurus kering.
5. Al-Maqthu’ul udzun yaitu Hewan terpotong telinganya.
6. Al-Maqthu’udz dzanbi yaitu Hewan yang tepotong ekornya.

Adapun hewan yang dikebiri atau yang tidak bertanduk, maka boleh dibuat kurban.

Kesunatan-Kesunatan Penyembelihan

- Membaca basmalah.
- Membaca sholawat.
- Menghadap kiblat.
- Membaca takbir 3 kali.
- Berdoa agar diterima.
- Menajamkan pisau.
- Menjalankan dan menekan pisau.
- Membaringkan hewan kurban ke sisi kirinya dan mengikat semua
  kakinya kecuali kaki kanan.

Tidak ada komentar: